Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan Pajak Daerah yang
berpotensi untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka untuk melakukan
optimalisasi penerimaan tersebut, Unit Pelayanan Pajak Daerah Menteng melaksanakan
pengolahan dan penilaian data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) dengan cara identifikasi/verifikasi/pengukuran objek pajak melalui
penelitian atau pemeriksaan lapangan atas objek/subjek PBB-P2 agar didapatkan
data yang akurat dan terkini (update).
Rabu, 08 Oktober 2014
Sasaran Kegiatan
Sasaran
kegiatan operasional penelitian lapangan dengan cara
identifikasi/verifikasi/pengukuran objek pajak yang dilakukan dalam rangka
menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak PBB-P2 yang permohonannya dapat berupa:
a.
Permohonan
Pendaftaran Objek-Subjek Pajak;
b.
Permohonan
Mutasi Objek-Subjek Pajak;
c.
Permohonan
Pembetulan Objek-Subjek Pajak;
d.
Permohonan
Pembatalan Objek-Subjek Pajak;
e.
Permohonan
Pengurangan Objek-Subjek Pajak;
f.
Permohonan
Keberatan Objek Pajak
Mekanisme Pemeriksaan Lapangan
Mekanisme Pemeriksaan Lapangan Objek-Subjek PBB-P2 adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun data dari Seksi Pelayanan dan Pendataan berupa berkas permohonan
PBB-P2;
b. Mempersiapkan Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Kantor, Lembar Penelitian
Persyaratan Pelayanan PBB-P2, alat pengukur luas elektonis (disto meter) dan
kamera digital;
c. Menyiapkan dokumen pendukung yang terkait dengan pemeriksaan lapangan
objek-subjek PBB-P2;
d. Pembagian petugas pemeriksaan lapangan objek-subjek PBB-P2 kepada Account
Representative (AR) sesuai dengan wilayah pengawasan dimasing-masing Kelurahan.
e.Dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan masing-masing Account Representative
(AR) berkoordinasi dengan Kelurahan setempat atau Ketua RT setempat bila
diperlukan;
f.Melaksanakan penelitian lapangan dengan cara
identifikasi/verifikasi/pengukuran pada objek (lokasi) dan subjek (pemilik)
objek Pajak;
g. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan lapangan (foto Objek Pajak);
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Lapangan
Objek-Subjek PBB-P2.
Tujuan Updating data PBB
- Terlaksananya kegiatan Operasional Pemeriksaan
Lapangan Objek-Subjek PBB P-2 dengan cara identifikasi/verifikasi/pengukuran
Objek Pajak sehingga diperoleh data subjek dan objek Pajak PBB-P2 yang akurat
sesuai dengan kondisi sebenarnya dilapangan.
- Meningkatkan Penerimaan Pajak PBB-P2
- Melayani permintaan Wajib Pajak dalam mengurus
data Objek dan Subjek Pajak
Seksi Penilaian dan Pelayanan UPPD Menteng
Pelaksanaan Tugas Pelayanan
Petugas Verifikator melaksanakan tugas sebagai berikut:
1. Menghitung dan memperhitungkan
pajak reklame terhutang;
2. Membuat risalah dan nota
perhitungan pajak daerah terutang;
Pengadministrasi Pelayanan melaksanakan tugas :
1. Menyusun RKA dan DPA Seksi
Pendataan dan Pelayanan
2. Menyusun buku induk Pajak
3. Menyiapkan bahan Laporan UPPD
yang terkait dengan pelaksanaan tugas
I. Petugas Informasi melaksanakan tugas :
I.1. Melakukan pendataan dan
pengumpulan data Pajak Air Tanah
I.2. Melakukan pengelolaan basis
data informasi pajak
I.3. Memberikan informasi dan
konsultasi perpajakan daerah kepada wajib pajak
I.4. Menyajikan dan
mendistribusikan data informasi penerimaan Pajak Air Tanah
II. Petugas Pendaftaran
Pajak melakukan tugas:
1. Melakukan penerimaan, penelitian dan menatausahaan permohonan
pendaftaran wajib pajak derah Reklame
2. Melakukan penerbitan NOPD
3. Melakukan penerbitan SKPD Pajak
Air Bawah Tanah
Langganan:
Postingan (Atom)