Rabu, 08 Oktober 2014

Pelayanan PBB

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan Pajak Daerah yang berpotensi untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka untuk melakukan optimalisasi penerimaan tersebut, Unit Pelayanan Pajak Daerah Menteng melaksanakan pengolahan dan penilaian data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan cara identifikasi/verifikasi/pengukuran objek pajak melalui penelitian atau pemeriksaan lapangan atas objek/subjek PBB-P2 agar didapatkan data yang akurat dan terkini (update).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar