Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan Pajak Daerah yang
berpotensi untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka untuk melakukan
optimalisasi penerimaan tersebut, Unit Pelayanan Pajak Daerah Menteng melaksanakan
pengolahan dan penilaian data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) dengan cara identifikasi/verifikasi/pengukuran objek pajak melalui
penelitian atau pemeriksaan lapangan atas objek/subjek PBB-P2 agar didapatkan
data yang akurat dan terkini (update).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar