Pelaksanaan Tugas Pelayanan
Petugas Verifikator melaksanakan tugas sebagai berikut:
1. Menghitung dan memperhitungkan
pajak reklame terhutang;
2. Membuat risalah dan nota
perhitungan pajak daerah terutang;
Pengadministrasi Pelayanan melaksanakan tugas :
1. Menyusun RKA dan DPA Seksi
Pendataan dan Pelayanan
2. Menyusun buku induk Pajak
3. Menyiapkan bahan Laporan UPPD
yang terkait dengan pelaksanaan tugas
I. Petugas Informasi melaksanakan tugas :
I.1. Melakukan pendataan dan
pengumpulan data Pajak Air Tanah
I.2. Melakukan pengelolaan basis
data informasi pajak
I.3. Memberikan informasi dan
konsultasi perpajakan daerah kepada wajib pajak
I.4. Menyajikan dan
mendistribusikan data informasi penerimaan Pajak Air Tanah
II. Petugas Pendaftaran
Pajak melakukan tugas:
1. Melakukan penerimaan, penelitian dan menatausahaan permohonan
pendaftaran wajib pajak derah Reklame
2. Melakukan penerbitan NOPD
3. Melakukan penerbitan SKPD Pajak
Air Bawah Tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar