Rabu, 08 Oktober 2014

Seksi Penilaian dan Pelayanan UPPD Menteng


Pelaksanaan Tugas Pelayanan
Petugas Verifikator melaksanakan tugas sebagai berikut:
1.  Menghitung dan memperhitungkan pajak reklame terhutang;
2.  Membuat risalah dan nota perhitungan pajak daerah terutang;
Pengadministrasi Pelayanan melaksanakan tugas :
1.  Menyusun RKA dan DPA Seksi Pendataan dan Pelayanan
2.  Menyusun buku induk Pajak
3.    Menyiapkan bahan Laporan UPPD yang terkait dengan pelaksanaan tugas
I. Petugas Informasi melaksanakan tugas :
I.1.   Melakukan pendataan dan pengumpulan data Pajak Air Tanah
I.2.   Melakukan pengelolaan basis data informasi pajak
I.3.   Memberikan informasi dan konsultasi perpajakan daerah kepada wajib pajak
I.4.   Menyajikan dan mendistribusikan data informasi penerimaan Pajak Air Tanah 
II.   Petugas Pendaftaran Pajak melakukan tugas:
1. Melakukan penerimaan, penelitian dan menatausahaan permohonan pendaftaran wajib    pajak   derah Reklame
2.  Melakukan penerbitan NOPD
3.  Melakukan penerbitan SKPD Pajak Air Bawah Tanah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar