Rabu, 08 Oktober 2014

Mekanisme Pemeriksaan Lapangan

Mekanisme Pemeriksaan Lapangan Objek-Subjek PBB-P2 adalah sebagai berikut:

a. Menghimpun data dari Seksi Pelayanan dan Pendataan berupa berkas permohonan PBB-P2;
b. Mempersiapkan Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Kantor, Lembar Penelitian Persyaratan Pelayanan PBB-P2, alat pengukur luas elektonis (disto meter) dan kamera digital;
c. Menyiapkan dokumen pendukung yang terkait dengan pemeriksaan lapangan objek-subjek PBB-P2;
d. Pembagian petugas pemeriksaan lapangan objek-subjek PBB-P2 kepada Account Representative (AR) sesuai dengan wilayah pengawasan dimasing-masing Kelurahan.
e.Dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan masing-masing Account Representative (AR) berkoordinasi dengan Kelurahan setempat atau Ketua RT setempat bila diperlukan;
f.Melaksanakan penelitian lapangan dengan cara identifikasi/verifikasi/pengukuran pada objek (lokasi) dan subjek (pemilik) objek Pajak;
g. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan lapangan (foto Objek Pajak);
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Lapangan Objek-Subjek PBB-P2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar