Mekanisme Pemeriksaan Lapangan Objek-Subjek PBB-P2 adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun data dari Seksi Pelayanan dan Pendataan berupa berkas permohonan
PBB-P2;
b. Mempersiapkan Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Kantor, Lembar Penelitian
Persyaratan Pelayanan PBB-P2, alat pengukur luas elektonis (disto meter) dan
kamera digital;
c. Menyiapkan dokumen pendukung yang terkait dengan pemeriksaan lapangan
objek-subjek PBB-P2;
d. Pembagian petugas pemeriksaan lapangan objek-subjek PBB-P2 kepada Account
Representative (AR) sesuai dengan wilayah pengawasan dimasing-masing Kelurahan.
e.Dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan masing-masing Account Representative
(AR) berkoordinasi dengan Kelurahan setempat atau Ketua RT setempat bila
diperlukan;
f.Melaksanakan penelitian lapangan dengan cara
identifikasi/verifikasi/pengukuran pada objek (lokasi) dan subjek (pemilik)
objek Pajak;
g. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan lapangan (foto Objek Pajak);
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Lapangan
Objek-Subjek PBB-P2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar