Rabu, 08 Oktober 2014

Pelayanan PBB

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan Pajak Daerah yang berpotensi untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka untuk melakukan optimalisasi penerimaan tersebut, Unit Pelayanan Pajak Daerah Menteng melaksanakan pengolahan dan penilaian data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan cara identifikasi/verifikasi/pengukuran objek pajak melalui penelitian atau pemeriksaan lapangan atas objek/subjek PBB-P2 agar didapatkan data yang akurat dan terkini (update).

Sasaran Kegiatan



Sasaran kegiatan operasional penelitian lapangan dengan cara identifikasi/verifikasi/pengukuran objek pajak yang dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak PBB-P2 yang permohonannya dapat berupa:
a.   Permohonan Pendaftaran Objek-Subjek Pajak;
b.   Permohonan Mutasi Objek-Subjek Pajak;
c.   Permohonan Pembetulan Objek-Subjek Pajak;
d.   Permohonan Pembatalan Objek-Subjek Pajak;
e.   Permohonan Pengurangan Objek-Subjek Pajak;
f.    Permohonan Keberatan Objek Pajak

Mekanisme Pemeriksaan Lapangan

Mekanisme Pemeriksaan Lapangan Objek-Subjek PBB-P2 adalah sebagai berikut:

a. Menghimpun data dari Seksi Pelayanan dan Pendataan berupa berkas permohonan PBB-P2;
b. Mempersiapkan Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Kantor, Lembar Penelitian Persyaratan Pelayanan PBB-P2, alat pengukur luas elektonis (disto meter) dan kamera digital;
c. Menyiapkan dokumen pendukung yang terkait dengan pemeriksaan lapangan objek-subjek PBB-P2;
d. Pembagian petugas pemeriksaan lapangan objek-subjek PBB-P2 kepada Account Representative (AR) sesuai dengan wilayah pengawasan dimasing-masing Kelurahan.
e.Dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan masing-masing Account Representative (AR) berkoordinasi dengan Kelurahan setempat atau Ketua RT setempat bila diperlukan;
f.Melaksanakan penelitian lapangan dengan cara identifikasi/verifikasi/pengukuran pada objek (lokasi) dan subjek (pemilik) objek Pajak;
g. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan lapangan (foto Objek Pajak);
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Lapangan Objek-Subjek PBB-P2.

Tujuan Updating data PBB



-  Terlaksananya kegiatan Operasional Pemeriksaan Lapangan Objek-Subjek PBB P-2 dengan cara identifikasi/verifikasi/pengukuran Objek Pajak sehingga diperoleh data subjek dan objek Pajak PBB-P2 yang akurat sesuai dengan kondisi sebenarnya dilapangan.

-  Meningkatkan Penerimaan Pajak PBB-P2

-  Melayani permintaan Wajib Pajak dalam mengurus data Objek dan Subjek Pajak

Seksi Penilaian dan Pelayanan UPPD Menteng


Pelaksanaan Tugas Pelayanan
Petugas Verifikator melaksanakan tugas sebagai berikut:
1.  Menghitung dan memperhitungkan pajak reklame terhutang;
2.  Membuat risalah dan nota perhitungan pajak daerah terutang;
Pengadministrasi Pelayanan melaksanakan tugas :
1.  Menyusun RKA dan DPA Seksi Pendataan dan Pelayanan
2.  Menyusun buku induk Pajak
3.    Menyiapkan bahan Laporan UPPD yang terkait dengan pelaksanaan tugas
I. Petugas Informasi melaksanakan tugas :
I.1.   Melakukan pendataan dan pengumpulan data Pajak Air Tanah
I.2.   Melakukan pengelolaan basis data informasi pajak
I.3.   Memberikan informasi dan konsultasi perpajakan daerah kepada wajib pajak
I.4.   Menyajikan dan mendistribusikan data informasi penerimaan Pajak Air Tanah 
II.   Petugas Pendaftaran Pajak melakukan tugas:
1. Melakukan penerimaan, penelitian dan menatausahaan permohonan pendaftaran wajib    pajak   derah Reklame
2.  Melakukan penerbitan NOPD
3.  Melakukan penerbitan SKPD Pajak Air Bawah Tanah